Tweet |
Ajaran Sesat Yang Membuat Umat Bunuh Diri Massal Pada Tahun 1978
Didirikan
pada akhir tahun 1970-an, di bawah kepemimpinan Jim Jones, aliran
pemujaan ini hidup menyendiri terpisah dari dunia di sebuah hutan di
Amerika Selatan. Menyusul adanya sejumlah keluhan, pada tahun 1978,
anggota kongres Amerika, Leo Ryan, mengunjungi wilayah Jonestown dalam
misi pencari fakta. Ketika Ryan akan meninggalkan Jonestown, delapan
belas anggota aliran pemujaan yang ingin meninggalkan aliran pemujaan
itu mencoba ikut menyertainya, yang sekaligus menjadi awal kerusuhan
terjadi. Anggota aliran pemujaan melepaskan tembakan kepada mereka yang
mencoba meninggalkan aliran pemujaan itu.
Anggota
kongres Ryan, tiga orang wartawan, dan seorang anggota aliran pemujaan
yang mencoba lari, terbunuh. Sebelas orang terluka. Beberapa jam setelah
kejadian, pemimpin aliran pemujaan memerintahkan anggota-anggotanya
untuk melakukan bunuh diri massal dengan meminum potasium sianida.
Anak-anak meninggal lebih dulu, bayi dibunuh dengan racun yang
dimasukkan ke mulut dengan sedotan. Setelah itu, lebih dari sembilan
ratus orang, termasuk anak-anak, meracuni diri mereka sendiri.
Baca Artikel lainya:
UNIK DAN AJAIB
- 5 Pulau Indah di Indonesia yg Tersembunyi
- Bocah 4 Tahun Ini IQ-nya Sama dengan Albert Einstein
- Misteri Fenomena Kabut Green Canyon yang Terjadi 10 Tahun Sekali
- Fenomena Unik, Kambing di India Pakai Sweater Saat Musim Dingin
- 6 Angkutan Umum yang Sudah 'Punah' di Jakarta
- 6 Tradisi Unik di Dunia
- BLUE MARLIN KAPAL TERBESAR DI DUNIA
- 7 PABRIK PALING UNIK DAN ANEH DI DUNIA
- Istana Mega yang Dibangun untuk Mengungkapkan Cinta
- 10 KEAJAIBAN ALAM YANG MEMBEKU
islami
- UCAPAN HARI RAYA IDUL ADHA TERBARU
- KUMPULAN KATA MUTIARA ISLAMI
- PENENTUAN AWAL RAMADHAN 2012
- KATA MUTIARA MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 2012
- indahnya wanita berhias
- MANFA'AT WUDHU DARI SISI KESEHATAN
- Injil 1.500 Tahun Ungkap Kenabian Muhammad Saw
- NABI MUHAMMAD SAW MENURUT PARA TOKOH DUNIA
- ARE YOU HAPPY TO BE MUSLIM??
- MULTI LEVEL MARKETING (MLM) MENURUT HUKUM ISLAM