Kamis, 12 April 2012

Berada di Hutan Lindung, Proyek PLTU Batang Diminta Pindah


Angling Adhitya Purbaya - detikFinance


Foto: dok.detikFinance

Rencana pembangunan PLTU Batang di Karanggeneng dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) karena berada dalam kawasan Lindung Nasional Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban.

"Menurut pasal 101 PP nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional, tidak boleh merubah bentang alam di kawasan Lindung Nasional Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Djoko Sutrisno dalam audiensi di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, (13/3/2012)

"Pada Perda nomor 6 tahun 2010 juga menyebutkan hal yang sama. Tidak boleh ada perubahan bentang alam di sana dan pembangunan yang diperbolehkan hanya yang menunjang pariwisata," imbuhnya.

Karena lokasi di Karanggeneng bertentangan dengan PP dan Perda, maka BLH Jateng menyarakan agar lokasi pembangunan PLTU batang dipindah ke Tanjung Celong, Desa Kedawung, Kecamatan Subah yang merupakan mayoritas lahannya adalah milik PTPN IX.

"Sebaiknya dipindahkan ke Tanjung Celong yang berada di luar Kawasan Lindung Nasional Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro- Roban sehingga tidak bertentangan dengan PP ataupun Perda. Dan karena Tanjung Celon Mayoritas lahannya milik PTPN IX maka perizinannya ada pada BUMN," kata Djoko.

BLH Jateng memberi peringatan terhadap penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam megaproyek tersebut. Namun jika AMDAL tetap diserahkan kepada BLH, maka akan dikembalikan dan tidak akan dinilai oleh komisi penilai AMDAL.

"Jika memaksa, seperti pada pasal 4 ayat 3 PP nomor 27 tahun 2012, maka AMDAL akan dikembalikan dan tidak dinilai sehingga perusahaan tidak memiliki dokumen kajian lingkungan yang merupakan syarat untuk mendirikan usaha," ungkap Djoko.


Baca Artikel lainya:

0 comments:

Posting Komentar