Tweet |
Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan
Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan
sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan
beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar
produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan
dengan tingkat resiko yang rendah
Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki
daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah
15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun
dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya
tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan
nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3
bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten
bagi anda yang punya usaha olahan makanan ringan di Kabupaten Batang yang mau mendaftar PIRT bisa menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, di Jl. Jend Sudirman Batang. GRATIS loh tanpa biaya sepeserpun.
dengan Persyaratan, antara lain:
1. Mengisi form dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto 3×4, 3 lembar
4. Ke Puskesmas wilayah (lokasi produksi) untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan
SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara
kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan
masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp.
100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota / kabupater
6. Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Untuk persyaratan nomor 4 sampai 6, biaya ditanggung oleh produsen.
Untuk di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya (contohnya
Kab. Batang)
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
0 comments:
Posting Komentar