Senin, 06 November 2017

CARA MENGURUS PERIJINAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P.IRT)DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG


 

Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah
Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten
bagi anda yang punya usaha olahan makanan ringan di Kabupaten Batang yang mau mendaftar PIRT bisa menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, di Jl. Jend Sudirman Batang. GRATIS loh tanpa biaya sepeserpun.

dengan Persyaratan, antara lain:
1. Mengisi form dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto 3×4, 3 lembar
4. Ke Puskesmas wilayah (lokasi produksi) untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota / kabupater
6. Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Untuk persyaratan nomor 4 sampai 6, biaya ditanggung oleh produsen.  Untuk di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya (contohnya Kab. Batang)

Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)


Baca Artikel lainya:

0 comments:

Posting Komentar